BATAM — Aktivitas pemotongan dan pengerukan lahan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan pengerukan material bauksit tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan, tujuan pengangkutan material, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan sejak awal Oktober 2026, tim media berupaya menghimpun informasi mengenai aktivitas cut and fill, pola pengangkutan material, dugaan pemanfaatan hasil pengerukan untuk kepentingan komersial, dan kejelasan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan.

 

Pendalaman kembali dilakukan pada Sabtu dan Minggu, 17–18 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, informasi mengenai sosok berinisial A.T. yang disebut mengendalikan proyek turut menjadi perhatian tim investigasi.

 

Informasi tersebut sebelumnya telah muncul dalam pemberitaan media Jejakkorupsi.id. Keterangan mengenai dugaan peran A.T. juga dibenarkan oleh seorang warga yang mengaku selama ini kerap masuk ke lokasi kegiatan.

 

Menurut keterangan warga tersebut, sosok berinisial A.T. memang disebut sebagai pihak yang mengendalikan proyek yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

 

Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan status perizinan kegiatan maupun bukti independen yang secara meyakinkan menetapkan peran A.T. dalam proyek tersebut.

 

Informasi dari pemberitaan sebelumnya dan keterangan warga menjadi petunjuk awal yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk memastikan identitas pemilik atau penguasa lahan, penanggung jawab kegiatan, pelaksana pekerjaan, serta pihak yang mengatur pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pengerukan.

 

Pengangkutan Material Diperkirakan Mencapai 5–10 Lori per Hari

 

Selain menelusuri pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, tim media juga mencermati aktivitas pengangkutan material dari lokasi.

 

Berdasarkan perkiraan selama pemantauan, sekitar 5–10 lori material terlihat keluar dari lokasi dalam sehari. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan pengamatan lapangan, bukan data operasional resmi. Jumlah aktual, kapasitas angkut, jenis material, serta frekuensi pengiriman masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

 

Tim juga memperoleh informasi bahwa material hasil pengerukan diduga diperjualbelikan. Namun, hingga berita ini disusun, belum tersedia dokumen pendukung yang memastikan tujuan pengiriman, identitas pembeli, nilai transaksi, maupun status komersial material tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak pengelola dan instansi berwenang. Apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan penataan lahan semata, atau terdapat pengambilan mineral untuk kepentingan komersial? Apakah material yang dikeluarkan telah diperiksa jenisnya, dan apakah pengangkutan serta pemanfaatannya didukung perizinan yang sesuai?

 

Perbedaan antara pekerjaan cut and fill dan kegiatan pertambangan perlu diperjelas melalui pemeriksaan lapangan serta dokumen resmi. Aktivitas pemotongan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pertambangan ilegal. Namun, apabila ditemukan kegiatan penambangan mineral tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum di bidang mineral dan batu bara.

 

Legalitas Pertambangan dan Dokumen Lingkungan Perlu Diperiksa

 

Ketentuan mengenai usaha pertambangan mineral dan batu bara antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

 

Pasal 35 UU Minerba mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum yang relevan. Pemeriksaan perlu mencakup jenis kegiatan, karakteristik material, dokumen perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab. Keberadaan kendaraan pengangkut atau aktivitas pengerukan saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pertambangan.

 

Aspek lingkungan juga perlu mendapat perhatian. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menjadi bagian dari kerangka hukum untuk menilai kewajiban persetujuan lingkungan dan pengelolaan dampak kegiatan.

 

Jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi bergantung pada karakteristik, skala, lokasi, serta potensi dampak kegiatan. Karena itu, instansi berwenang perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan atau kewajiban pengelolaan dampak, tindakan administratif maupun penegakan hukum dapat dilakukan sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

 

BP Batam, Pemko, dan Instansi Teknis Diminta Menindaklanjuti

 

Informasi dan temuan awal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan serta verifikasi dokumen oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau perlu memeriksa aspek kegiatan pertambangan mineral dan status perizinannya sesuai kewenangan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam bersama instansi lingkungan hidup yang berwenang perlu menilai kewajiban persetujuan lingkungan dan kepatuhan terhadap pengelolaan dampak.

 

BP Batam dan Pemerintah Kota Batam juga perlu memeriksa kesesuaian pemanfaatan lahan, peruntukan lokasi, serta dokumen yang menjadi dasar pekerjaan pemotongan dan penataan lahan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum yang berwenang diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan, pengangkutan, atau perdagangan material yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

 

Penelusuran terhadap sosok A.T. juga perlu dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.

 

Langkah tersebut penting agar status kegiatan tidak hanya dinilai berdasarkan informasi lapangan, tetapi juga melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Siapa Penanggung Jawab Proyek Sebenarnya?

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mendalami identitas pengelola atau penanggung jawab kegiatan, legalitas pekerjaan, tujuan pengiriman material, serta kebenaran informasi mengenai dugaan peran A.T. dalam aktivitas di sekitar TPA Punggur.

 

Konfirmasi akan diupayakan kepada pihak yang disebut dalam informasi sumber, pengelola atau penanggung jawab kegiatan, serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang. Status perizinan dan dugaan perdagangan material juga perlu dikonfirmasi melalui pihak yang memiliki kewenangan dan akses terhadap dokumen resmi.

 

Redaksi memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran atas informasi awal dan temuan lapangan. Dugaan yang disampaikan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.