SuaraIndotimur,Mbay Flores – Penyelesaian persoalan status tanah TNI di kawasan Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, kini menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Pemprov NTT, dan DPRD NTT sepakat menempuh langkah terpadu, mulai dari audiensi lintas lembaga di tingkat daerah hingga membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada dengan Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT di Kupang, Senin (13/7/2026).
Selain membahas penyelesaian persoalan tanah Tonggurambang, pertemuan itu juga menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis terkait percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi Kabupaten Nagekeo.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan memfasilitasi audiensi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari Kabupaten Nagekeo. Forum itu akan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov NTT, termasuk Bagian Aset, Bagian Tata Pemerintahan, dan OPD teknis terkait.
Audiensi itu bertujuan menghimpun seluruh data, dokumen, dan informasi mengenai status, riwayat penguasaan, serta aspek hukum lahan Tonggurambang. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menyampaikan fakta, bukti, dan dasar hukum secara terbuka sehingga proses penyelesaian berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan.
Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada mengatakan, usai pertemuan dengan Gubernur NTT dan pimpinan DPRD NTT, dirinya akan melanjutkan koordinasi dengan sejumlah instansi vertikal yang berkaitan dengan pembangunan di Kabupaten Nagekeo.
“Besok saya ke Dinas PU, Balai Jalan, Balai Perumahan, dan BWS,” kata Gonzalo di Kupang, Senin (13/7/2026).
Sementara itu, DPRD NTT menyatakan siap mengawal penyelesaian persoalan Tonggurambang melalui mekanisme kelembagaan. Pimpinan DPRD bersama Komisi I DPRD NTT akan menggelar audiensi yang dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah dan OPD terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Hasil pembahasan itu nantinya diharapkan melahirkan rekomendasi yang memiliki landasan administratif, hukum, dan politik yang kuat sebelum dibawa ke tingkat pemerintah pusat. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya mengandalkan pendekatan di tingkat daerah, tetapi juga mendapat dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.
Setelah seluruh data dihimpun, diverifikasi, dan dirumuskan dalam rekomendasi bersama, Pemerintah Kabupaten Nagekeo bersama Pemerintah Provinsi NTT berencana melakukan audiensi ke Kementerian Pertahanan, komisi terkait di DPR RI, hingga mengupayakan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia.
Melalui langkah berjenjang tersebut, pemerintah berharap persoalan status tanah TNI di Tonggurambang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang komprehensif sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (SI).


