Batam, Bengkong|Suaraindotimur.com – Aktivitas di City Game Zone yang berada di kawasan Cahaya Garden, Bengkong, Batam, menjadi sorotan setelah tim media melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan permainan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemantauan dilakukan pada 1–6 Oktober 2026. Dari hasil pengamatan, terlihat sejumlah mesin permainan dan perangkat monitor yang digunakan oleh pengunjung. Aktivitas di dalam lokasi tampak berlangsung seperti arena permainan pada umumnya.

Meski demikian, hasil pemantauan juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme permainan yang diterapkan. Tim menemukan adanya dugaan aktivitas permainan yang berpotensi mengandung unsur perjudian.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti bagaimana sistem permainan dijalankan, pola transaksi yang digunakan, hingga apakah terdapat unsur taruhan, pembayaran, penukaran hadiah atau keuntungan tertentu.

Karena itu, aspek legalitas dan mekanisme operasional City Game Zone dinilai penting untuk diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Mekanisme Permainan Perlu Diperjelas

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas permainan yang memiliki unsur taruhan atau keuntungan tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai perjudian antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, termasuk menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Sementara Pasal 427 mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan berdasarkan hasil pembuktian.

Selain KUHP, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian juga menjadi salah satu dasar dalam kebijakan penertiban kegiatan perjudian.

Untuk itu, pemeriksaan terhadap City Game Zone apabila dilakukan aparat maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status legalitas usaha serta bentuk permainan yang dijalankan.

Verifikasi dapat meliputi izin usaha, jenis dan sistem permainan, operasional mesin, mekanisme pembayaran, sistem penukaran maupun bentuk transaksi yang dilakukan antara pengelola dan pemain.

Pengelola Belum Berikan Penjelasan Resmi

Tim media telah berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola City Game Zone terkait aktivitas dan mekanisme permainan di lokasi tersebut.

Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan di lapangan, pekerja yang ditemui belum memberikan penjelasan mengenai pihak yang dapat memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun operasional tempat permainan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola mengenai dugaan yang muncul berdasarkan hasil pemantauan tersebut.

Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola City Game Zone maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Publik Menunggu Kejelasan

Munculnya dugaan tersebut diharapkan tidak serta-merta menjadi kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak berwenang.

Publik membutuhkan kejelasan apakah aktivitas yang berlangsung di City Game Zone sepenuhnya merupakan kegiatan permainan hiburan yang memiliki legalitas sesuai ketentuan, atau terdapat mekanisme tertentu yang perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

Karena itu, verifikasi terhadap legalitas usaha dan mekanisme permainan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 1–6 Oktober 2026. Dugaan adanya unsur perjudian bukan merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat dan proses hukum berdasarkan pemeriksaan serta pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola City Game Zone dan seluruh pihak yang berkepentingan.