Nongsa Batam | Suaraindotimur.com – Aktivitas di kawasan tangkahan pasir CLT, tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU), kembali menjadi sorotan. Selain aktivitas pencucian dan penampungan pasir yang sebelumnya terpantau, kini kawasan tersebut diduga berkembang menjadi lokasi pemotongan bukit atau cut and fill yang berlangsung cukup masif.
Pantauan tim media pada Jumat (21/8/2026) menunjukkan adanya aktivitas pemotongan lahan serta pemuatan material tanah menggunakan kendaraan untuk kemudian dibawa keluar dari kawasan CLT.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari legalitas kegiatan, status lahan, asal-usul material tanah, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Yang menjadi perhatian, akses menuju lokasi kini telah dipasangi portal sehingga kawasan tangkahan terlihat lebih tertutup. Keberadaan portal tersebut menjadi salah satu hal yang turut dipertanyakan dalam penelusuran aktivitas di lokasi.
Saat tim media berada di lapangan dan mencoba meminta keterangan kepada seorang pria yang ditemui di sekitar lokasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Saya tidak tahu, saya hanya duduk saja di sini karena saya juga tinggal dekat sini,” ujarnya.
Nama Pengelola Disebut dalam Penelusuran
Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun, nama Yatno atau Yikno disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan tangkahan tersebut.
Sosok tersebut juga disebut telah lama berkecimpung dalam aktivitas pemuatan tanah dan disebut sebagai salah satu pihak yang merintis tangkahan pasir di kawasan CLT.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan yang dihimpun di lapangan. Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Yatno atau Yikno terkait aktivitas maupun status pengelolaan lokasi tersebut.
Tanah Hasil Cut and Fill Diduga Dibawa ke Batu Besar
Penelusuran tim kemudian dilakukan terhadap pergerakan material tanah yang keluar dari kawasan CLT.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan material hasil pemotongan bukit tersebut diduga dibawa menuju wilayah Batu Besar, tidak jauh dari kantor Koramil dan kawasan Summerland.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penimbunan di lokasi tujuan material tersebut.
Rangkaian aktivitas ini menjadi penting untuk ditelusuri karena terdapat setidaknya dua hal yang perlu dipastikan, yakni legalitas aktivitas tangkahan dan pencucian pasir serta legalitas pekerjaan pemotongan bukit, pengangkutan, dan pemanfaatan material tanah.
Pertanyaannya, apakah seluruh kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan?
Dari mana material tanah berasal? Untuk kepentingan apa material tersebut digunakan? Siapa pemilik atau pengelola kegiatan? Dan apakah lokasi tujuan penimbunan juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
Aturan Hukum dan Ancaman Sanksi
Secara hukum, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa perizinan yang dipersyaratkan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana pertambangan.
Untuk kegiatan cut and fill, legalitasnya juga tidak semata-mata dilihat dari adanya pekerjaan pemotongan tanah. Kegiatan tersebut perlu dilihat dari perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang serta kewajiban persetujuan lingkungan sesuai karakteristik dan dampak kegiatannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aspek persetujuan lingkungan dan pengawasan.
Dengan demikian, apabila nantinya hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya kegiatan tanpa perizinan atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik administratif maupun, apabila unsur pidananya terpenuhi, pidana.
Publik Menunggu Kepastian
Persoalan di kawasan CLT kini bukan sekadar soal aktivitas pemotongan bukit atau keluarnya material tanah dari lokasi.
Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut dan apakah seluruh rangkaian aktivitasnya telah memenuhi ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tangkahan pasir dan cut and fill di kawasan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yatno/Yikno maupun pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini.
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan berencana meminta konfirmasi kepada instansi berwenang untuk memastikan status perizinan, legalitas kegiatan, asal-usul material serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan CLT dan lokasi tujuan material di Batu Besar.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika seluruh kegiatan telah sesuai aturan, siapa yang dapat memastikan legalitasnya? Dan jika belum, mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung?
(Redaksi)
Tim Biro Batam Suaraindotimur.com


