Batam |Sindotimur.com – Aktivitas PRIMA Laundry di kawasan Perumahan Telaga Indah menjadi sorotan setelah tim investigasi media menemukan dugaan adanya pembuangan air limbah hasil kegiatan pencucian pakaian/tekstil langsung menuju saluran parit di sekitar lokasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivitas usaha tersebut terpantau meliputi proses **pencucian, pengeringan hingga perapian pakaian/tekstil menggunakan mesin serta bahan pembersih khusus**. Dengan aktivitas yang dilakukan secara rutin dan menggunakan mesin dalam kapasitas tertentu, pengelolaan air limbah menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius.

Dugaan Pembuangan Limbah ke Saluran Parit

Berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, terlihat adanya aliran air yang diduga berasal dari proses pencucian dan mengarah langsung ke saluran parit yang berada tidak jauh dari lokasi usaha.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengelola PRIMA Laundry mengolah dan memastikan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Apabila air buangan tersebut mengandung deterjen, surfaktan, fosfat maupun bahan kimia lainnya dan dilepas tanpa pengolahan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas air serta mengganggu ekosistem perairan. Kandungan nutrien seperti fosfat dalam jumlah berlebih juga dapat berkontribusi terhadap proses eutrofikasi yang berpotensi memicu pertumbuhan alga berlebihan dan menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan.

Legalitas dan Pengelolaan Lingkungan Dipertanyakan

Selain persoalan pembuangan air limbah, tim investigasi juga mempertanyakan aspek legalitas serta pengelolaan lingkungan dari aktivitas usaha tersebut, khususnya karena lokasinya berada di kawasan perumahan dan padat penduduk.

Tim telah menyampaikan surat konfirmasi kepada pengelola berinisial J*L**NT* melalui WhatsApp dalam bentuk PDF. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai legalitas dan pengelolaan limbah usaha.

Namun hingga berita ini disusun, pihak pengelola belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.

Adapun beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan tim media antara lain mengenai legalitas usaha, kesesuaian lokasi kegiatan, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, sistem pengolahan air limbah, dasar pembuangan air hasil pencucian, serta hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas limbah, apabila memang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.

DLH dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan

Temuan tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah kegiatan PRIMA Laundry telah memenuhi ketentuan lingkungan dan memiliki sistem pengelolaan air limbah yang sesuai.

Pemeriksaan lapangan juga penting untuk memastikan asal-usul aliran pembuangan, kualitas air limbah, kapasitas kegiatan usaha, serta potensi dampaknya terhadap saluran drainase dan lingkungan sekitar.

Secara hukum, pengelolaan dan pembuangan limbah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur kewajiban perlindungan lingkungan serta ketentuan mengenai pembuangan atau dumping yang dapat dikenai sanksi apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Namun, penerapan sanksi maupun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian*.

Karena itu, sorotan utama dalam temuan ini bukan semata-mata keberadaan usaha laundry di kawasan perumahan, melainkan dugaan cara pengelolaan dan pembuangan air limbah yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan*.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola berinisial J*L**NT* belum memberikan klarifikasi kepada tim media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pemilik usaha.

Tim media juga akan memantau tindak lanjut dari DLH, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap dugaan pembuangan limbah tersebut.

(Tim/Red)