BATAM – Aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Poros Trans Barelang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Pada Rabu (30/9/2026), tim investigasi media Mata Buser menemukan adanya kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat yang disebut milik Bina Marga Kota Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Persoalan mencuat setelah keluarga Fransiska Delima Br Silitonga mendatangi lokasi yang berada tidak jauh dari RS Covid-19. Keluarga tersebut mengklaim lahan yang tengah dibersihkan merupakan tanah yang mereka kuasai.

Keluarga mengaku mendapat informasi mengenai adanya rencana pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kawasan tersebut. Mereka kemudian mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan terkait aktivitas alat berat.

Operator alat berat yang berada di lokasi, Samsudin, memberikan penjelasan singkat ketika ditanya pihak keluarga. Menurut Samsudin, dirinya bekerja berdasarkan perintah seseorang yang disebutnya bernama Supriono.

“Saya disuruh bekerja di sini Bang, untuk lokasi Koperasi Merah Putih,” ujar Samsudin saat ditemui pihak keluarga pemilik lahan.

Pemilik Lahan Minta Aktivitas Dihentikan

Pihak keluarga menyatakan keberatan atas aktivitas pembersihan lahan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya terkait penggunaan lahan untuk kegiatan pembangunan.

“Kami heran, tanpa ada pemberitahuan apa pun tiba-tiba lahan milik keluarga kami dibersihkan,” ujar salah seorang ahli waris kepada operator alat berat.

Keluarga kemudian meminta agar aktivitas dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari lokasi. Tidak lama setelah permintaan tersebut disampaikan, alat berat kemudian dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh dari area kegiatan.

Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab di lapangan, antara lain apakah lahan tersebut memang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, siapa yang memberikan dasar atau kewenangan penggunaan lahan, serta bagaimana proses pemberitahuan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dilakukan.

Riwayat Penguasaan Lahan

Salah seorang yang ditemui di lokasi, Welhilmus Payong, mengaku pernah menguasai lahan tersebut sebelum hak atas tanah itu dilepaskan kepada Fransiska Delima Br Silitonga.

Menurut Welhilmus, pelepasan hak atas tanah dilakukan pada 2013 dan dilengkapi dengan administrasi.

“Tahun 2013 saya melepas hak atas tanah ini kepada Ibu Fransiska Silitonga,” ujarnya.

Welhilmus juga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Ia mengaku mengetahui adanya informasi mengenai rencana pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kawasan tersebut.

Namun, sebagai warga yang berada di sekitar lokasi, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi terkait rencana pembangunan tersebut.

“Sebagai warga di sini saya tidak tahu ada pembangunan ini,” katanya.

Dokumen Penguasaan Lahan

Keluarga Fransiska menunjukkan salah satu dokumen yang disebut sebagai bukti administratif terkait penguasaan lahan. Dokumen tersebut diterbitkan Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Surat bernomor 117/Kel-SJG/XI/2015 tertanggal 26 November 2015 tersebut ditandatangani Lurah Sijantung Syamsuddin Bujur.

Dalam dokumen itu disebutkan nama Fransiska Delima Silitonga, yang beralamat di Kompleks Maritim, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sebagai pihak yang menguasai lahan.

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar administratif yang digunakan keluarga untuk menyatakan penguasaan mereka atas lahan yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Pertanyaan Mengenai Dasar Penggunaan Lahan

Rangkaian peristiwa di Jalan Poros Trans Barelang tersebut menunjukkan adanya aktivitas pembersihan lahan, keberatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau penguasa lahan, keterangan operator mengenai pihak yang memerintahkan pekerjaan, serta dokumen administratif dari Kelurahan Sijantung yang disebut mencatat penguasaan lahan.

Keluarga Fransiska melalui media ini meminta seluruh pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku. Mereka menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait penguasaan lahan yang diterbitkan instansi pemerintah.

Bagi publik, persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Di antaranya, siapa yang memberikan kewenangan penggunaan lahan, atas dasar dokumen apa lahan tersebut digunakan, untuk kepentingan pembangunan apa, serta bagaimana status hak atau penguasaan atas tanah tersebut dipastikan sebelum alat berat digunakan.

Bina Marga Kota Batam sebagai pihak yang disebut terkait dengan alat berat di lokasi, pihak yang berkaitan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta instansi terkait lainnya dinilai penting memberikan penjelasan agar persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan dokumen dan prosedur yang sebenarnya.

Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai dasar penggunaan lahan dan proses pemberitahuan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau penguasa lahan masih menjadi pertanyaan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.