BATAM |Suaraindotimur.com — Aktivitas penimbunan lahan di sekitar Perumahan Glory, Tanjung Riau, menjadi perhatian masyarakat. Dari kondisi yang terlihat di lokasi, terdapat aktivitas penimbunan tanah di sisi aliran air yang berdekatan dengan vegetasi bakau.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama menyangkut status kawasan, keberadaan mangrove, batas sempadan, legalitas penimbunan, serta potensi dampaknya terhadap aliran air dan lingkungan sekitar.
Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Sebab, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya penimbunan yang masuk ke kawasan mangrove atau mengurangi ruang aliran air, maka aktivitas tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.
Mangrove bukan sekadar vegetasi biasa. Ekosistem ini memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Demikian pula aliran air yang berperan dalam mengalirkan limpasan air, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah sebelum kegiatan berlangsung telah dilakukan verifikasi terhadap batas kawasan mangrove, sempadan aliran air, status lahan, tata ruang, serta persetujuan lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Aspek tersebut juga berkaitan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah mengalami perubahan. Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap perlindungan ekosistem pesisir, termasuk mangrove, serta mengatur larangan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove atau melakukan konversi tanpa memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologisnya.
Apabila kegiatan di lokasi berkaitan dengan perubahan atau pemanfaatan kawasan pesisir, ketentuan mengenai reklamasi dan persyaratan lingkungan dalam regulasi tersebut juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Sementara itu, dari aspek perlindungan lingkungan hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengendalian dampak lingkungan, pengawasan, serta kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk keberadaan aliran air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau juga relevan untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan berada di dalam atau berpotensi memengaruhi kawasan sempadan.
Atas kondisi tersebut, DLH Kota Batam, BP Batam dan instansi teknis terkait dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan hanya memastikan ada atau tidaknya aktivitas penimbunan, tetapi juga melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap kondisi mangrove, batas sempadan, jalur aliran air, status lahan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan yang dimiliki.
Dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL atau SPPL juga perlu diperiksa sesuai skala dan karakteristik kegiatan untuk memastikan aktivitas di lapangan tidak menyimpang dari kewajiban lingkungan yang ditetapkan.
Selain itu, sumber material timbunan juga patut ditelusuri apabila diperlukan, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat diketahui dasar dan legalitasnya.
Masyarakat tentu membutuhkan pembangunan. Namun pembangunan seharusnya tidak mengabaikan fungsi lingkungan maupun potensi dampaknya terhadap warga sekitar.
Jika perubahan kontur lahan atau penyempitan aliran air ternyata terjadi, pemerintah perlu memastikan sejak awal apakah kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko genangan maupun banjir. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah dampaknya dirasakan masyarakat.
Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap lokasi tersebut penting disampaikan secara terbuka, terutama mengenai status kawasan, legalitas penimbunan, kondisi mangrove, batas sempadan, persetujuan lingkungan, serta langkah pengawasan pemerintah.
Pihak pengelola atau pelaksana kegiatan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai status dan dasar pelaksanaan aktivitas tersebut.
Dengan pemeriksaan langsung dan data yang terukur, persoalan dapat ditempatkan secara objektif: apakah aktivitas tersebut telah sesuai ketentuan atau justru terdapat aspek yang perlu diperbaiki maupun ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.


