Batam, Saraindotimur.com – Agenda persidangan perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam kembali mengalami penundaan. Hingga Kamis, 3 September 2026, agenda persidangan tersebut tercatat telah lima kali ditunda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penundaan sebelumnya terjadi pada 24 Agustus, 27 Agustus, 31 Agustus, 2 September, dan kembali pada 3 September 2026.

Penundaan berulang tersebut membuat keluarga besar korban yang telah beberapa kali hadir untuk mengawal jalannya persidangan menyampaikan kekecewaan sekaligus mempertanyakan kepastian pelaksanaan agenda persidangan berikutnya.

Keluarga korban berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga perkara yang sedang bergulir dapat memperoleh kepastian hukum.

Kondisi tersebut juga menjadi perhatian karena keluarga korban harus berulang kali datang ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan, namun agenda yang dinantikan kembali belum dapat dilaksanakan.

Meski menyampaikan kekecewaan, keluarga korban menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab penundaan maupun mengaitkannya dengan dugaan tertentu tanpa adanya informasi dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Yang menjadi perhatian utama keluarga adalah kepastian informasi mengenai jadwal dan pelaksanaan persidangan, terlebih agenda tuntutan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana.

Penundaan hingga lima kali dalam rentang waktu yang berdekatan juga mulai menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai kepastian dan keseriusan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Publik tentu berharap seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara, termasuk pihak kejaksaan dalam kapasitasnya sesuai tahapan proses hukum, dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kepastian informasi kepada para pihak yang berkepentingan.

Namun demikian, pertanyaan dan sorotan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Penundaan persidangan dapat terjadi karena berbagai alasan yang berkaitan dengan proses hukum. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak berwenang menjadi penting agar tidak muncul persepsi maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Keluarga korban berharap pada agenda berikutnya persidangan dapat terlaksana sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan dan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian jadwal persidangan dinilai penting bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. Kepastian tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Batam. Penilaian terhadap perkara dan pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.