Batam, Suaraindotimur.com – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam. Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan tim media ini pada kurun waktu 12 hingga 14 September 2026, sejumlah produk rokok diduga tanpa pita cukai ditemukan beredar di berbagai titik, mulai dari grosir, toko hingga kedai eceran.
Tiga merek yang cukup dominan ditemukan dalam penelusuran tersebut adalah HD, OFO dan T3. Ketiganya ditemukan dalam beberapa varian, termasuk jenis Bold dan ukuran reguler, dengan harga jual yang relatif terjangkau di tingkat konsumen.
Sebaran produk tersebut menjadi perhatian karena ditemukan bukan hanya pada lokasi perdagangan dalam skala besar. Produk yang sama juga terpantau masuk ke tingkat pengecer kecil yang berada di lingkungan permukiman dan kawasan aktivitas masyarakat.
Kondisi itu menunjukkan bahwa apabila produk tersebut memang terbukti merupakan hasil tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai, persoalannya tidak berhenti pada produsen atau distributor. Rantai distribusi hingga tingkat pengecer juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Penjual Mengaku Hanya Menerima Pasokan dari Sales
Gambaran mengenai pola distribusi di tingkat pengecer turut diperoleh ketika tim melakukan penelusuran di wilayah Bengkong, Batam.
Salah seorang penjual yang biasa disapa Pak Yanto di salah satu warung kaki lima mengatakan dirinya hanya berposisi sebagai penjual dan tidak mengetahui secara pasti pihak yang menjadi distributor utama produk tersebut.
Menurutnya, pasokan rokok biasanya datang melalui sales secara berkala. Sementara mengenai harga, ia menyebut harga jual di warungnya relatif sama dengan sejumlah kedai lainnya.
“Kami ini hanya penjual, Kak. Kami ya tidak begitu tahu distributornya, paling sales-nya aja yang antar seminggu sekali. Kalau soal harga ya sama dengan kedai lain lah, belasan ribu aja sebungkusnya,” ujar laki-laki berperawakan Jawa tersebut, Sabtu (12/9).
Keterangan tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa pada tingkat pengecer, proses distribusi dapat berlangsung melalui pihak yang datang langsung mengantarkan barang. Namun, siapa pihak yang berada di balik rantai pasokan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Hal ini menjadi penting untuk mengetahui asal produk, distributor, jalur pengiriman serta pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan cukai maupun distribusi.
Harga Menjadi Salah Satu Daya Tarik
Selain menggali informasi dari penjual, tim juga berbincang dengan konsumen yang menggunakan salah satu merek rokok tersebut.
Seorang perokok yang ditemui di salah satu kedai kopi dan mengaku mengonsumsi rokok merek HD mengatakan dirinya memilih produk tersebut karena rasa yang dianggap cukup sesuai dan harga yang relatif murah.
“Saya suka aja rokok ini, soal rasa ya lumayan lah. Yang pasti kan murah meriah, lagi pula merata kok orang suka rokok Batam ini,” jelas Pak Eko.
Keterangan konsumen tersebut memperlihatkan bahwa faktor harga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih produk. Kondisi ini sekaligus menjelaskan mengapa produk dengan harga relatif terjangkau dapat memiliki pasar tersendiri di tengah masyarakat.
Namun dari perspektif pengawasan, tingkat harga bukan satu-satunya persoalan. Legalitas produk, pemenuhan kewajiban cukai serta bagaimana barang tersebut sampai kepada konsumen merupakan aspek yang perlu dipastikan.
Apabila suatu produk hasil tembakau terbukti tidak memenuhi kewajiban cukai, maka murahnya harga jual tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Persoalan Pita Cukai
Persoalan peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai tidak dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya pita pada kemasan.
Hasil tembakau merupakan barang kena cukai dan peredarannya memiliki ketentuan tersendiri. Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa suatu produk seharusnya dikenai cukai namun beredar tanpa pelunasan cukai sesuai ketentuan, maka dapat timbul konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sanksi terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur mengenai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan ketentuan cukai. Ketentuan ini juga memiliki ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun demikian, penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.
Distribusi Keluar Batam Perlu Ditelusuri
Hal lain yang menjadi perhatian dalam penelusuran adalah informasi mengenai dugaan distribusi produk tersebut ke sejumlah wilayah lain di Kepulauan Riau, bahkan disebut dapat menjangkau wilayah di luar provinsi.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama menyangkut dari mana barang berasal, siapa pihak yang memasok, bagaimana mekanisme pengirimannya serta apakah seluruh dokumen dan kewajiban kepabeanan telah dipenuhi.
Batam memang memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB. Namun, status tersebut tidak berarti seluruh barang dapat keluar-masuk tanpa pengawasan maupun tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pengiriman barang dari kawasan bebas menuju wilayah lain melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan, aspek kepabeanan dan cukai menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Dugaan penggunaan jalur laut tidak resmi atau pelabuhan yang tidak ditetapkan sebagai jalur resmi juga membutuhkan pembuktian. Karena itu, informasi mengenai jalur distribusi tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai penyelundupan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penindakan resmi.
Merek yang Sama, Produksi dan Distribusi Perlu Ditelusuri
Penelusuran terhadap HD, OFO dan T3 juga memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara produksi, kepemilikan merek, lokasi produksi, distributor dan jaringan penjualannya.
Sejumlah informasi mengenai nama atau inisial pihak tertentu juga muncul dalam proses penelusuran. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum terdapat keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihak tertentu sebagai pemilik, produsen, distributor ataupun pengendali peredaran produk tersebut.
Karena itu, bagian tersebut masih ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan verifikasi.
Yang menjadi penting justru bagaimana rantai pasok produk tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari lokasi produksi, pihak yang mendistribusikan, sarana pengangkutan, titik penyimpanan hingga pengecer yang menjualnya kepada konsumen.
Jika seluruh mata rantai tersebut dapat dipetakan, aparat penegak hukum akan lebih mudah menentukan apakah terdapat pelanggaran dan siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan perannya masing-masing.
Kandungan Produk Juga Perlu Pemeriksaan
Selain aspek cukai dan distribusi, terdapat pula informasi mengenai dugaan penggunaan bahan campuran tertentu dalam produk rokok yang beredar.
Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan karena kandungan suatu produk tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan fisik maupun keterangan dari sumber lapangan.
Untuk memastikan komposisi produk, diperlukan pemeriksaan atau pengujian laboratorium oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Hal ini penting agar pemberitaan mengenai kandungan produk tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak didukung bukti ilmiah.
Di sisi lain, ketentuan mengenai produk tembakau juga berkaitan dengan aspek perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah telah mengatur pembatasan terkait penjualan dan akses terhadap produk tembakau melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menunggu Respons Instansi Berwenang
Temuan lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan konfirmasi kepada instansi terkait.
Kantor Bea dan Cukai Batam menjadi salah satu pihak yang akan dimintai penjelasan mengenai status cukai, legalitas peredaran serta mekanisme pengawasan terhadap produk-produk yang ditemukan.
Konfirmasi juga akan diarahkan kepada instansi yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, kesehatan serta pengawasan produk tembakau.
Pertanyaan utama yang perlu dijawab antara lain mengenai status legalitas produk, kewajiban cukainya, asal produksi, jalur distribusi, izin yang dimiliki, serta langkah pengawasan terhadap peredarannya di tingkat pengecer.
Media ini akan melakukan pendalaman dan konfirmasi lanjutan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Setiap pihak yang nantinya disebut dalam pemberitaan juga akan diberikan ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, persoalan peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai di Batam tidak hanya menjadi persoalan perdagangan di tingkat warung atau konsumen, tetapi perlu dilihat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk aspek cukai, kepabeanan, distribusi dan perlindungan masyarakat. (Laeli)


